Pasar kripto kembali menunjukkan dinamika luar biasa di pertengahan tahun 2025. Bitcoin (BTC) terus menjadi sorotan utama dengan lonjakan harga yang signifikan, sementara altcoin juga menunjukkan performa menjanjikan. Di sisi lain, lanskap regulasi di Indonesia semakin matang, memberikan kepastian bagi investor dan pelaku industri. Artikel ini akan mengulas perkembangan terkini di dunia kripto, prediksi harga, serta implikasi regulasi yang berlaku.
Bitcoin Memimpin Reli Pasar: Mencapai Rekor Baru?
Bulan Juli 2025 menjadi saksi bisu keperkasaan Bitcoin. Setelah periode konsolidasi, BTC berhasil menembus level resistensi penting dan menunjukkan tren bullish yang kuat. Berbagai analisis memprediksi bahwa Bitcoin berpotensi mencapai rekor tertinggi baru dalam waktu dekat. [1]
Para analis dari Bitfinex memperkirakan Bitcoin dapat melonjak hingga US$200.000 pada pertengahan 2025, didorong oleh meningkatnya adopsi institusional dan sentimen pasar yang positif. [2] Prediksi lain bahkan menyebutkan angka $600.000 pada Oktober 2025, dipicu oleh gejolak geopolitik dan pergeseran ekonomi global. [3]
“Harga Bitcoin (BTC) diperkirakan akan berubah sebesar 29.58% pada 2025, dan harga Bitcoin (BTC) akan mencapai $121,059.05 pada akhir 2025.” – Bitget [4]
Selain Bitcoin, beberapa altcoin juga menarik perhatian. Ethereum (ETH) dan XRP menunjukkan performa bullish yang kuat, dengan XRP melonjak hingga 12 persen dalam beberapa hari terakhir. [5] Altcoin seperti Worldcoin, Story Protocol, dan Ethena juga disebut-sebut berpotensi meledak di minggu ketiga Juli 2025. [6]
Lanskap Regulasi Kripto di Indonesia Semakin Jelas
Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mengatur industri kripto. Mulai 10 Januari 2025, kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto secara resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [7] Peralihan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 10
Desember 2024. [8]
Baca juga: Sinyal Positif Regulasi AS “Crypto Week”
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga disambut positif oleh pelaku industri kripto, memberikan kerangka kerja yang lebih jelas untuk operasional bisnis. [9] Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan PMK 11/2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi aset kripto, menunjukkan upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem kripto yang transparan dan teratur. [10]
Peluang dan Tantangan di Tengah Dinamika Pasar
Dengan semakin matangnya regulasi dan adopsi yang terus meningkat, pasar kripto menawarkan peluang investasi yang menarik. Namun, volatilitas tetap menjadi karakteristik utama aset digital ini. Investor disarankan untuk melakukan riset mendalam dan memahami risiko sebelum berinvestasi.
Perkembangan teknologi blockchain yang terus berinovasi juga akan membuka peluang baru di masa depan, mulai dari keuangan terdesentralisasi (DeFi) hingga Non-Fungible Tokens (NFTs) dan Metaverse. Adaptasi terhadap perubahan ini akan menjadi kunci bagi keberhasilan di pasar kripto.
Referensi
[1] https://www.liputan6.com/crypto/read/6103053/harga-kripto-hari-ini-12-juli-2025-bitcoin-dkk-perkasa-siap-cetak-rekor-lagi
[2] https://coinvestasi.com/berita/prediksi-harga-bitcoin-2025
[3] https://id.beincrypto.com/prediksi-harga-bitcoin-2025/
[4] https://www.bitgetapp.com/id/price/bitcoin/price-prediction
[5] https://money.kompas.com/read/2025/07/12/111300526/bitcoin-tembus-rekor-baru-xrp-melonjak-hingga-12-persen
[6] https://indodax.com/academy/prediksi-altcoin-minggu-ketiga-juli-2025/
[7] https://www.gelora.co/2025/07/regulasi-bursa-kripto-indonesia-naik-tingkat-pada-2025.html
[8] https://www.bareksa.com/berita/reksa-dana/2025-02-06/ojk-mulai-awasi-kripto-investor-wajib-tahu-dampaknya
[9] https://id.beincrypto.com/pelaku-kripto-sambut-positif-pp-nomor-28-tahun-2025/
[10] https://ikpi.or.id/en/pemerintah-terbitkan-pmk-11-2025-atur-ppn-transaksi-aset-kripto/